Berkenaan dengan ketetapan World Health Organization (WHO) yang mengubah status kejadian infeksi COVID-19 dari Public Health Emergency of International Concern menjadi Pandemi. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PORMIKI menetapkan langkah-langkah lebih lanjut mengenai prosedur Kerja Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam situasi Wabah virus COVID-19 diberbagai wilayah Provinsi, Kabupaten/Kotamadya dan mengantisipasi berbagai keadaan tidak kondusif yang mungkin terjadi. Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen PORMIKI untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengupayakan Perlindungan kepada seluruh Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia dari Kontaminasi atau paparan Virus COVID-19.
Berdasarkan kajian secara komprehensif dan seksama pada berbagai data dan informasi relevan, termasuk informasi update global infeksi COVID-19, pengalaman berbagai negara menghadapi penyebaran infeksi COVID-19 serta petunjuk dan pedoman yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia yaitu Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka dengan ini kami mengambil Langkah-Langkah Kewaspadaan dan Perlindungan kepada Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam situasi wabah Infeksi virus COVID-19 dalam menjalankan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan maka kami anjurkan kepada para dewan pimpinan pusat, dewan pimpinan daerah, dewan pimpinan cabang serta sejawat Perekam Medis dan Informasi Kesehatan di seluruh Indonesia antara lain sebagai berikut:
- Prosedur Perlindungan Alat Pelindung Diri (APD) bagi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
- Bagi seluruh perekam medis dan informasi kesehatan dianjurkan untuk menggunakan APD selama manjalankan pekerjaan, minimal menggunakan :
- Masker ( dianjurkan menggunakan massker bedah )
- Sarung tangan (dianjurkan menggunakan sarung tangan bedah)
- Tersedia hand sanitizer dan selalu mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun dan air mengalir ataupun hand sanitizer. Sebelum dan sesudah melakukan aktifitas.
- Bagi petugas pendaftaran perlu untuk diperhatikan hal berikut ini :
- Pengisian formulir identitas pasien baru harap diisi oleh pasien atau keluarga pasien di meja khusus untuk pengisian formulir pasien baru. Atau lebih baik jika fasyankes sudah dapat memfasilitasi pendaftaran dengan menggunakan sistem online atau dapat disediakan komputer khusus untuk pasien atau keluarga pasien untuk mengisi identitas pasien baru.
- Jarak antara petugas pendaftaran dan pasien adalah minimal 1 meter. Akan lebih baik jika ruang pendaftaran pasien diberikan penutup ruangan dari kaca yang diberikan lubang kecil sebagai alat komunikasi bertatap muka dan lubang untuk penyerahan formulir yang dibutuhkan pada saat pendaftaran.
- Bagi seluruh perekam medis dan informasi kesehatan dianjurkan untuk menggunakan APD selama manjalankan pekerjaan, minimal menggunakan :
- Prosedur terhadap pemeliharaan berkas rekam medis
- Rekam medis selama masa perawatan di rawat inap
- Rekam medis selalu berada di ruang Nurse Station.
- Rekam medis tidak diperkenankan dibawa keruang perawatan pasien.
- Rekam medis pasien pulang
- Rekam medis dimasukkan ke dalam plastik, disarankan untuk menggunakan plastik warna kuning (infeksi).
- Rekam medis diserahkan ke unit rekam medis dan informasi kesehatan
- Masing-masing rekam medis tersebut di permukaan plastik berikan tanggal penerimaan rekam medis dengan menggunakan spidol atau alat tulis lainnya
- Dimasukan ke dalam box container atau box lainnya dan ditutup rapat
- Disimpan di tempat khusus, jika memungkinkan
- Diamkan selama 4-6 hari
- Sampul Rekam medis lap dengan alkohol SWAB / semprot cairan disinfektan dengan jarak tertentu agar kertas tidak rusak.
- Rekam medis selama masa perawatan di rawat inap
- Hal-hal lain yang perlu untuk diperhatikan selama bertugas sebagai petugas perekam medis dan informasi kesehatan adalah sebagai berikut :
- Hindari kontak langsung dengan pasien atau keluarga pasien,
- Menjaga jarak pada saat berkomunikasi dengan pasien / keluarga pasien
- Hindari penggunaan alat kantor secara bersama-sama seperti alat tulis, kalkulator dan alat kantor lainnya
- Biasakan mencuci tangan sebelum meninggalkan ruangan kerja dan memulai pekerjaan.
2 Responses
Terima kasih, ini sangat membantu saya sebagai mahasiswa yang mengambil jurusan rekam medis dan informasi kesehatan. Semoga kami bisa menerapkannya nanti
senang mendengarnya, sukses selalu buat agnes ya
Comments are closed.