Uji Kompetensi Rekam Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK)
adalah suatu proses mengukur pengetahuan, keterampilan dan sikap tenaga PMIK sesuai dengan standar profesi.
Â
Kriteria Retaker :
- Belum lulus uji kompetensi sebelumnya yaitu pada tanggal 14 Januari 2020.
- Lulusan D-III RMIK sebelum tahun 2019, belum ikut ukom dan belum mempunyai STR.
Â
Ketentuan Peserta :
- Menyiapkan ijazah dan KTP saat mendaftar
- Login ke website uji kompetensi
- Mengisi form pendaftaran dengan benar
- Melakukan pembayaran ke rekening DPP PORMIKI
- Bergabung di grup telegram peserta
- Mengikuti bimbingan teknik calon peserta
- Menyiapkan diri untuk menghadapi ujian
- Peserta dapat memilih lokasi ujian di 30 ibukota provinsi yang terdekat dengan domisili atau tempat kerja
- Peserta wajib membawa laptop masing-masing, saat datang ke lokasi ujian
- Berdoa semoga LULUS Ukom.
Â
Informasi Pendaftaran
- Pendaftaran melalui website : https://pormiki.web.id
- Pendaftaran ditutup pada 26 September 2021
- Link grup telegram : https://bit.ly/retakerpormiki
Â
Informasi Pembayaran
Transfer via Bank Mandiri Cabang Cihampelas Bandung
a/n : Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia
Nomor Rekening : 1310 0700 01989
Â
Narahubung (hanya untuk whatsapp & teks) :
- Ana : 0812 1210 3816
- Qadri : 0812 4285 1880
2 Responses
Tahun 2022 apakah ada ukom retaker berikutnya?
Ada KK ditunggu saja informasinya y
Comments are closed.