PORMIKI #sinergitanpabatas

Panduan Lengkap Mendapatkan SKP untuk Perekam Medis dan Informasi Kesehatan

Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) wajib memenuhi persyaratan Satuan Kredit Profesi (SKP) sebagai syarat perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai regulasi terbaru. Berikut panduan lengkap berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1561/2024.

1. Dasar Hukum Pemenuhan SKP
  • Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang dengan memenuhi persyaratan SKP.
  • SKP diperoleh melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB).
2. Jumlah dan Komposisi SKP untuk Perekam Medis
Profesi Jumlah SKP Wajib / 5 Tahun
Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) 50 SKP
Komposisi Perolehan SKP (Kondisi Umum)
  • Pembelajaran: minimum 45% (22,5 SKP)
  • Pelayanan: minimum 35% (17,5 SKP)
  • Pengabdian: minimum 5% (2,5 SKP)
  • Sisa persentase dapat dipenuhi dari ranah manapun.

*Ketentuan berbeda berlaku untuk kondisi khusus seperti daerah terpencil atau penugasan khusus.

3. Ranah Perolehan SKP
A. Ranah Pembelajaran

Kegiatan yang termasuk dalam ranah pembelajaran meliputi pelatihan, seminar, workshop, konferensi, MOOC, dan e-learning.

Jenis Kegiatan Lingkup Perolehan SKP Maksimal SKP
Seminar/Webinar sebagai Peserta Lokal/Internal 1 JEP = 0,5 SKP 2 SKP/kegiatan
Seminar/Webinar sebagai Peserta Nasional 1 JEP = 1 SKP 5 SKP/hari
Seminar/Webinar sebagai Peserta Internasional 1 JEP = 2 SKP 10 SKP/hari
Workshop dengan kegiatan Hands On (Peserta) Lokal/Internal 1 JEP = 1 SKP 3 SKP/kegiatan
Workshop dengan kegiatan Hands On (Peserta) Nasional 1 JEP = 1,5 SKP 10 SKP/hari
Workshop dengan kegiatan Hands On (Peserta) Internasional 1 JEP = 3 SKP 20 SKP/hari
MOOC (Pembelajaran Mandiri) Peserta 1-30 JEP: 1 SKP; >30 JEP: 2 SKP

Catatan: JEP = Jam Efektif Pembelajaran (60 menit).

B. Ranah Pelayanan

Kegiatan pelayanan meliputi pelayanan administratif, manajerial, pengelolaan rekam medis, pemantauan mutu, penyusunan kompetensi, pelayanan langsung pasien, penelitian, dan lain-lain yang sesuai dengan tugas PMIK.

Jenis Kegiatan SKP per Kegiatan Bukti Dokumen Maksimal SKP / 5 Tahun
Pelayanan administratif keprofesian 1 – 2 SKP/bulan Rekap kegiatan resmi atau surat keterangan pimpinan 30 SKP
Kegiatan manajerial pelayanan kesehatan Maksimal 10 SKP/tahun Surat keterangan resmi 30 SKP
Penyusunan/reviewer/penguji ujian kompetensi 5 SKP/kegiatan Surat keterangan 25 SKP
Pengelolaan rekam medis elektronik Nilai SKP penuh jika RME terhubung SatuSehat SDMK, 50% jika belum. Rekap kegiatan ditandatangani pimpinan
C. Ranah Pengabdian

Pengabdian berupa kegiatan pelayanan masyarakat, edukasi kesehatan, penyuluhan, relawan bencana, organisasi keprofesian, atau narasumber media sesuai dengan profesi.

Jenis Kegiatan Nilai SKP Bukti Maksimal SKP / 5 Tahun
Penyuluhan kesehatan masyarakat 3 SKP/kegiatan Sertifikat/surat keterangan
Penugasan khusus pemerintah 15 SKP/penugasan (maksimal 2 tahun) Surat tugas atau SK pemerintah
Relawan bencana, tim haji, atau tim khusus lain 10 SKP/penugasan Surat tugas/SK
Keterlibatan organisasi keilmuan yang relevan 2 SKP/pengangkatan SK organisasi
Narasumber edukasi di media massa lokal/nasional 1 SKP/kegiatan (maks 3 SKP/5 tahun) Surat keterangan media 3 SKP
4. Proses Pengajuan dan Verifikasi SKP
  • Semua bukti kegiatan diunggah mandiri melalui Portal SKP Platform Satusehat SDMK.
  • Verifikasi dan validasi dilakukan oleh kolegium profesi dan Kementerian Kesehatan.
  • Penggunaan Rekam Medis Elektronik yang terintegrasi memberikan nilai SKP penuh, tanpa integrasi nilai SKP dibatasi 50%.
5. Tips dan Catatan Penting
  • Wajib mengumpulkan minimal 20% SKP ranah pembelajaran tiap tahun.
  • Tidak memenuhi SKP dalam 5 tahun wajib mengikuti ujian kompetensi ulang.
  • Dokumentasi bukti kegiatan harus lengkap dan valid.
  • Gunakan aplikasi resmi Kemenkes untuk pemantauan dan pengajuan SKP.
6. Contoh Simulasi Pemenuhan SKP PMIK (50 SKP/5 Tahun)
Ranah SKP Minimal Contoh Kegiatan
Pembelajaran 22,5 3 seminar nasional (5 SKP), 2 workshop (5 SKP), MOOC (2 SKP), pelatihan (5,5 SKP)
Pelayanan 17,5 Administrasi bulanan (10 SKP), manajerial (5 SKP), diskusi kasus, pengembangan sistem RME
Pengabdian 2,5 Penyuluhan kesehatan masyarakat (2 x 3 SKP)
Lain-lain 7,5 Sisa dapat diambil dari ranah mana saja
Penutup

Dengan memahami dan mengikuti panduan ini, Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dapat mempertahankan kompetensi, memenuhi persyaratan perpanjangan SIP, dan memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan professional.

*Panduan ini dirangkum berdasarkan Keputusan Menkes RI No. HK.01.07/MENKES/1561/2024 dan dapat berubah sesuai kebijakan terkini. Selalu cek sistem resmi Kemenkes untuk update terbaru.

Bagikan