Dalam upaya percepatan pelayanan penerbitan STR kepada tenaga kesehatan. Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) bersama Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) telah mengembangkan aplikasi STR online versi 2.0 dengan penerbitan Surat Tanda Registrasi secara elektronik (e-STR) melalui aplikasi ktki.kemkes.go.id.
Mengingat ketentuan :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298);
- Peraturan Pemerintahan Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
- Dalam hal cetak e-STR dan legalisir STR, Tenaga Kesehatan hanya dapat melakukan 1(satu) kali cetak e-STR dan 2 (dua) kali cetak legalisir STR.
- Hasil cetak e-STR dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan dalam persyaratan yang membutuhkan lampiran STR Tenaga Kesehatan.
- Validasi keabsahan data STR Tenaga Kesehatan dapat dilakukan dengan cara scan qr code e-STR yang kemudian akan terhubung melalui alamat web kemkes.go.id dengan keterangan status dokumen aktif, tidak aktif, atau STR tidak ditemukan.
- Penerbitan STR secara elektronik mulai diberlakukan efektif untuk pengajuan mulai tanggal 1 Juni 2021.
- Tata cara cetak e-STR disampaikan secara terlampir.