Prosedur Kerja Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Dalam situasi Wabah Covid-19

Surat Edaran No. HM.01.01/002/III/2020 Tentang Prosedur Kerja Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Dalam situasi Wabah Covid-19.

 

Berkenaan dengan ketetapan World Health Organization (WHO) yang mengubah status kejadian infeksi COVID-19 dari Public Health Emergency of International Concern menjadi Pandemi. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PORMIKI menetapkan langkah-langkah lebih lanjut mengenai prosedur Kerja Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam situasi Wabah virus COVID-19 diberbagai wilayah Provinsi, Kabupaten/Kotamadya dan mengantisipasi berbagai keadaan tidak kondusif yang mungkin terjadi. Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen PORMIKI untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengupayakan Perlindungan kepada seluruh Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia dari Kontaminasi atau paparan Virus COVID-19.

Berdasarkan  kajian  secara  komprehensif  dan  seksama  pada  berbagai  data  dan  informasi relevan, termasuk informasi update global infeksi COVID-19, pengalaman berbagai negara menghadapi penyebaran infeksi COVID-19 serta petunjuk dan pedoman yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia yaitu Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka dengan ini kami mengambil Langkah-Langkah Kewaspadaan dan Perlindungan kepada Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam situasi wabah Infeksi virus COVID-19 dalam menjalankan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan maka kami anjurkan kepada para dewan pimpinan pusat, dewan pimpinan daerah, dewan pimpinan cabang serta sejawat Perekam Medis dan Informasi Kesehatan di seluruh Indonesia antara lain sebagai berikut:

  1. Prosedur Perlindungan Alat Pelindung Diri (APD) bagi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
    1. Bagi   seluruh   perekam   medis   dan   informasi   kesehatan   dianjurkan   untuk menggunakan APD selama manjalankan pekerjaan, minimal menggunakan :
      • Masker ( dianjurkan menggunakan massker bedah )
      • Sarung tangan (dianjurkan menggunakan sarung tangan bedah)
      • Tersedia hand sanitizer dan selalu  mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun   dan   air   mengalir   ataupun   hand   sanitizer.   Sebelum   dan   sesudah melakukan aktifitas.
    2. Bagi petugas pendaftaran perlu untuk diperhatikan hal berikut ini :
      • Pengisian formulir identitas pasien baru harap diisi oleh pasien atau keluarga pasien di meja khusus untuk pengisian formulir pasien baru. Atau lebih baik jika fasyankes sudah dapat memfasilitasi pendaftaran dengan menggunakan sistem  online  atau  dapat  disediakan  komputer  khusus  untuk  pasien  atau keluarga pasien untuk mengisi identitas pasien baru.
      • Jarak antara petugas pendaftaran dan pasien adalah minimal 1 meter. Akan lebih baik jika ruang pendaftaran pasien diberikan penutup ruangan dari kaca yang diberikan lubang kecil sebagai alat komunikasi bertatap muka dan lubang untuk penyerahan formulir yang dibutuhkan pada saat pendaftaran.

  2. Prosedur terhadap pemeliharaan berkas rekam medis
    1. Rekam medis selama masa perawatan di rawat inap
      • Rekam medis selalu berada di ruang Nurse Station.
      • Rekam medis  tidak diperkenankan dibawa keruang perawatan pasien.
    2. Rekam medis  pasien pulang
      • Rekam medis dimasukkan ke dalam plastik, disarankan untuk menggunakan plastik warna kuning (infeksi).
      • Rekam medis diserahkan ke unit rekam medis dan informasi kesehatan
      • Masing-masing rekam medis tersebut di permukaan plastik berikan tanggal penerimaan rekam medis dengan menggunakan spidol atau alat tulis lainnya
      • Dimasukan ke dalam box container atau box lainnya dan ditutup rapat
      • Disimpan di tempat khusus, jika memungkinkan
      • Diamkan selama 4-6 hari
      • Sampul  Rekam  medis  lap  dengan  alkohol  SWAB  /  semprot  cairan disinfektan dengan jarak tertentu agar kertas tidak rusak.

  3. Hal-hal lain yang perlu untuk diperhatikan selama bertugas sebagai petugas perekam medis dan informasi kesehatan adalah sebagai berikut :
    1. Hindari kontak langsung dengan pasien atau keluarga pasien,
    2. Menjaga jarak pada saat berkomunikasi dengan pasien / keluarga pasien
    3. Hindari penggunaan alat kantor secara bersama-sama seperti alat tulis, kalkulator dan alat kantor lainnya
    4. Biasakan  mencuci  tangan  sebelum  meninggalkan  ruangan  kerja  dan  memulai pekerjaan.
admin

admin

2 Responses

  1. Terima kasih, ini sangat membantu saya sebagai mahasiswa yang mengambil jurusan rekam medis dan informasi kesehatan. Semoga kami bisa menerapkannya nanti

Comments are closed.

Latest Post

Newsletter

Signup our newsletter to get free update, news or insight. 

Related Article

Peresmian-kantor-Sekretariat-PORMIKI
Berita Pormiki

Peresmian Kantor Sekretariat PORMIKI

Tangerang , Pada tanggal 03 Oktober 2021, PORMIKI mengadakan Peresmian Kantor Sekretariat PORMIKI baru, berlokasi di Ruko Pasar Modern Mutiara Karawaci No.B15, Tangerang.

0
    0
    Investasi Kamu
    anda belum memilih investasiKembali Belanja