Menimbang:
- Perlu dibuat revisi kebijakan tentang besaran iuran anggota PORMIKI,
- Keputusan Kongres IX PORMIKI di Medan tanggal 18 sampai dengan 20 Februari 2018 tentang besaran iuran anggota PORMIKI.
Mengingat:
- Anggaran Dasar Bab XI pasal 19 tentang keuangan organisasi
- Anggaran Rumah Tangga Bab VIII pasal 28 ayat 2 bahwa iuran anggota ditentukan dalam pedoman organisasi.
- Hasil Kongres IX PORMIKI di Medan, tanggal 18 sampai dengan 20 Februari 2018 ten tang atribut.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
- Pendaftaran anggota baru terdiri dari uang pangkal Rp.15.000″ cetak kartu Rp.15.000,- dan iuran tahunan sebesar Rp.100.000,’ pertahun
- Untuk pendaftaran uIang terdiri dari cetak kartu Rp. 15.000,- dan iuran tahunan sebesar Rp.100.000,- pertahun.
- Kartu anggota dibuat setelah proses pembayaran iuran lunas.
- Iuran anggota Mahasiswa sebesar 50% dari besamya iuran tambahan uang pangkal dan Kartu Tanda Anggota.
- Dengan berlakunya keputusan ini maka SK luran anggota yang lama dinyatakan tidak berlaku Iagi.
2 Responses
bagaimana cara bayar iuran
Salam Kak, Untuk Iuran bisa Melakukan Pembayaran melalui CPD Online…
atau silahkan menghubungi DPD Wilayah kakak untuk mendapatkan info terkait CPD Online
Terimakasih
Salam, PORMIKI
Comments are closed.